Mediasi dan Penguatan Hukum Masyarakat adalah salah satu lembaga yang disandingkan dengan PNPM Mandiri DTK dan mempunyai struktur organisasi sendiri diluar struktur konsultan manajemen secara keseluruhan. Tujuan lembaga ini adalah melakukan penguatan kepada masyarakat di lokasi program agar dapat menangani berbagai sengketa dan masalah hukum berdasarkan kemampuan mereka sendiri sebagai faktor pendukung pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, meningkatkan stabilitas dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat.Selain itu MPHM juga mempunyai tujuan khusus :
- Meningkatkan kapasitas lokal baik lembaga maupun perorangan ditingkat masyarakat dalam mengelola sengketa/konflik secara terbuka, independen dan adil.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
- Memperbesar akses masyarakat terhadap institusi dan aparat/penegak hukum.
- Membantu fasilitasi penyelesaian sengketa yang menyangkut kepentingan masyarakat melalui penyelesaian sengketa alternatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar